Macam- Macam Perjanjian Internasional | Pkn Bab 4. Kls XI
Perjanjian Internasional
Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian
internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian
bilateral dan multilateral. Bilateral
adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah
pihak. Perjanjian multilateral adalah
diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara
peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia –
Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand
(garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa
(perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut
Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada
perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung
kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa,
Wina, hukum laut. Sedangakan ada
perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak
dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti
Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian
internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan
perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
ad. d. Dari segi cara berlakunya,
yaitu perjanjian bersifat self-executing
(berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah
diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya
perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta
terlebih dahulu.
ad. e.
Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu
tertulis dan lisan. Perjanjian
internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam
instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti
Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution,
Protocol, Declaration, Arrangement.
Sedangkan perjanjian
internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang
doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan (
international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang
disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan
Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi
sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang
disampaikan oleh wakil negara itu dan
ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit
consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya
keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu
tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum
internasional lainnya.
Tahap Pembuatan Perjanjian
Internasional :
Menurut Mochtar
Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk
melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau
pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu
dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b.
Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu (
perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu
penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1
UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian
dengan Negara lain. Dalam Undang-undang
RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa
pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan,
perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina
1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan
perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation), perundingan
tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala
pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat
Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature), biasanya
dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan
sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c.
Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan
harus dikuatkan dengan pengesahan atau
penguatan yang disebut ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional
dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif,
biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2.
Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang
digunakan.
3.
Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah
(Eksekutif).
Jenis Perjanjian Internasional
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract)
karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian
bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain
untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC
(1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.
Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara
selat Malaka 1071. Indonesia dengan
Malaysia tentang Ektradisi 1974.
Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara
1995.
Multilateral yang disebut juga Law Making
Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan
bersifat terbuka dala arti tidak hanya
mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga
kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan
Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban
perang. Konvensi wina 1961 tentang
Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut
Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24
mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Internaional :
1. Traktat (treaty) Secara umum
treaty mencakup segala bentuk persetujuan internasional, secara khusus treaty
merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan
perjanjian. Dalam bhs Indonesia treaty lebih dikenal dengan istilah perjanjian
internasional. Contoh perjanjian internasional persahabatan dan kerja sama di
Asia Tenggara tanggal 24 Februari 1976.
2. Konvensi (Convention)
persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang
berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol)
persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul
= ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement)
perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat
atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement)
adalah istilah yang digunakan untuk
transaksi yang sifatnya sementara. Tidak
diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau
ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu
pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu
himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai
pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup
tentang minyak, lapangan kerja.
Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut
perjanjianinternasinal yang berbentuk
traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk
mencatat persetujuan internasional
bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta
tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi
namun banyak digunakan. Biasanya
diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral
dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act)
ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah
yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act)
traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam
perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi
administratif. Misalnya Atlantic
Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan
suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar
LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
Tahap-tahap Pembuatan
Perjanjian Internasional
1) Tahap Perundingan
(Negotiation)
Perjanjian internasional dapat
dilakukan oleh negara, menurut hukum internasional yang dimaksud negara adalah
negara yang merdeka dan berdaulat. Negara bagian di negara federal tidak
mempunyai wewenang untuk itu. Namun adakalanya negara bagian diberi wewenang
oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian
internasional. Berdasarkan Konvensi Vina 1969 tentang Perjanjian Internasional,
perundingan internasional dapat diwakili oleh pejabat yang sah (yang telah
diberi surat kuasa penuh (full powers), untuk mengadakan perundingan, menerima
atau mengesahkan naskah perjanjian maupun persetujuan negara untuk terikat pada
perjanjian tersebut. Surat kuasa tidak berlaku bagi kepala negara/kepala
pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar atau wakil-wakil yang diyunjuk
untuk mewakili negara. Di Indonesia selain presiden dan menteri luar negeri,
surat kuasa umumnya diberikan oleh menteri luar negeri.
2) Tahap Penandatangan
(Signature)
Setelah perundingan selesai dan menghasilkan
kesepakatan, maka tahap berikutnya adalah penerimaan atau penandatanganan
naskah perjanjian. Untuk perjanjian multilateral digunakan ketentua 2/3 suara
dari jumlah peserta, kecuali menentukan lain. Untuk perjanjian bilateral harus
diterima secara bulat (mutlak) oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada
prosedur pengesahan naskah, maka pengesahan naskah dapat dilakukan dengan
penandatanganan, saat itu pula perjanjian mulai berlaku. Dapat juga dilakukan
pertukaran surat-surat atau naskah (exchange of letters), dengan menyatakan
terikat pada perjanjian.
3) Tahap Pengesahan
(Ratification)
Ratifikasi berasal dari bahasa
Latin, ratificare yang artinya pengesahan (confirmation) atau persetujuan
(approval). Ada dua pengertian ratifikasi 1) persetujuan secara formal terhadap
perjanjian, 2) persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar menjadi suatu
perjanjian. Naskah yang sudah ditandatangi itu dibawa ke masing-masing negara
untuk dipelajari mengenai subtansi dan prosedurnya. Jika persyaratan itu sudah
dipenuhi maka negara dengan persetujuan badan perwakilan rakyat (parlemen)
menguatkan/mengesahkan/meratifikasi perjanjian yang telah ditandatangi. Dasar
hukum nasional tentang ratifikasi terdapat dalam Pasal 11 UUD 1945 dan
Perubahannya. Tujuan dilakukan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan
kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara
seksama, apakah negaranya dapat terikat oleh perjanjian itu atau tidak (tidak
bertentangan dengan kepentingan umum).
Kebijakan Politik Luar Negeri
Indonesia
1. Latar Belakang Politik Luar
Negeri Indonesia
Kebijakan politik luar negeri
Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya dan perkembangan
nasional serta internasional. Kemerdekaan yang kita peroleh harus dijaga, dipertahankan,
dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia masih
menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam
negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, serta
adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri, adanya kekuatan asing yang ingin
menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan multipolarisme politik
internasional yang dapat mengganggu stabilitas nasional, regional, dan
internasional. Atas dasar itu pada tanggal 2 September 1948 Wapres Moh. Hatta
menyampaikan keterangan politik luar negeri Indonesia kepada BP KNIP.
”Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita
jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional melainkan kita harus
tetap menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, yaiut Indonesia
merdeka seluruhnya.”
Selain itu ada faktor penting yng
ikut menentukan perumusan politik luar negri Indonesia:
a. Posisi Geografis, adanya
posisi silang, antara dua samudra dan dua benua.
b. Penduduk, jumlah penduduk yang
besar dan potensial sebagai tenaga yang efektif akan menjadi modal dasar
pembangunan. Bagamana SDM Indonesia?
c. Kekayaan Alam, kekayaan alam
yang kita miliki harus dikelola dengan baik.
d. Militer dan TNI sebagai
kekuatan pertahanan senantiasa ditingkatkan profesionalitasnya.
e. Perkembangan situasi
Internasional, adanya kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang,
konflik regional, konfik internasional dsb.
f. Kualitas Diplomasi, bagaimana
mempersiapkan, merekrut dan mendidik tenaga diplomat yang handal dan
profesional sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan dapat mewakili
Indonesia di forum-forum internasional.
2. Landasan dan Pengertian
Politik Luar Negeri Indonesia
a. Landasan Politik Luar Negeri
Indonesia
Landasan ideal Pancasila,
landasan kostitusional/struktural UUD 1945, dan landasan operasional Tap MPR
tentang GBHN, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri , Keppres,
Peraturan Menteri.
b. Pengertian Politik Luar Negeri
Menurut Sumpena Prawirasaputra,
politik luar negeri adalah sekumpulan kebijakan suatu negara untuk mengatur
hubungan-hubungan luar negerinya, yang merupakan bagian dari kebijakan nasional
dan semata-mata untuk mengabdi kepada kepentingan nasional.
Menurut UU No. 37 Tahun 1999,
politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI yang
diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional,
serta subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah
internasional guna mencapai tujuan nasional.
Prinsip-prinsip politik luar
negeri Bebas-Aktif :
Bebas, bebas menentukan sikap dan
pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya. Aktif, aktif
memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, ketertiban dunia, serta menciptakan
keadilan sosial.
3. Pokok-pokok da Tujuan Politik
Luar Negeri Indonesia
a. Pokok-pokok politik luar
negeri bebas aktif :
1) Negara Indonesia menggunakan
politik damai
2) Negara RI bersahabat dengan
segala bangsa atas dasar saling menghormati
3) Memperkuat sendi-sendi hukum
internasional dan organisasi internasional
4) Berusaha mempermudah jalannya
pertukaran pembayaran internasional
5) Membantu pelaksanaan keadilan
sosial internasional dg berpdoman pd piagam PBB
b. Tujuan Politik Luar Negeri
Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, tujuan
politik luar negeri kita adalah:
1) Mempertahankan kemerdekaan
bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2) Memperoleh barang-barang yang
diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang
itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
3) Meningkatkan perdamaian
internasional.
4) Meningkatkan persaudaraan
segala bangsa.
5) Kebijakan Politik Luar Negeri
Indonesia.
Menurut GBHN 1999-2004 arah
kebijakan hubungan luar negeri Indonesia adalah
1) menitikberatkan pada
solidaritas negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan, kerja sama
internasional
2) melakukan perjanjian kerja
sama harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat
3) meningkatkan kualitas dan
kinerja aparatur luar negeri
4) meningkatkan kualitas diplomat
guna mempercepat pemulihan ekonomi
5) meningkatkan di segala bidang
dalam menghadapi perdagangan bebas (AFTA, APEC, dan WTO)
6) memperluas perjanjian
ekstradisi serta memperlancar hubungan diplomat
7) meningkatkan kerjasama dalam
segala bidang dengan negara tetangga (ASEAN)
Hal lain yang penting adalah
kebijakan penegakkan dan kepastian hukum, pembangunan aparatur pemerintah yang
bersih dan berwibawa, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta penanganan
isu yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kontek global, Indonesia
tetap konsisten mendukung perjuangan PBB dalam mewujudkan perdamaian dan
keamanan internasional serta berbagai kerjasama dalam membina persahabatan
antar bangsa serta tujuan lain yang telah ditetapkan dengan berpegang pada
prinsip-prinsip yang telah ditetapkan di dalam piagam PBB.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Indonesia berkedudukan
di ibu kota negara penerima atau kedudukan organisasi internasional dipimpin
oleh Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh, bertanggung jawab kepada Presiden
atau Menteri Luar Negeri. Perwakilan konsuler Konsulat Jendral RI, Konsulat RI
Berkedudukan di wilayah negara penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jendral
atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar LBBP
yang membawahinya. Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah Duta
Besar LBBP, bertanggung jawab langsung kepada Menlu.
Tugas: mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah secara keseluruhan di
negara penerima atau organisasi internasional, serta melindungi WNI, badan
hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan diplomatik sesuai dengan kebijakan
politik dan hubungan luar negeri RI, perundang-undangan nasional, hukum serta
kebiasaan internasional.
Fungsi Perwakilan Diplomatik:
1. Peningkatan dan pengembangan
kerja sama di negara penerima/organisasi internasional
2. Peningkatan persatuan dan
kesatuan, serta kerukunan antara sesama WNI di luar negeri
3. Pengayoman, pelayanan,
perlindungan dan pemberian bantuan hukum kepada WNI
4. Pengamatan, penilaian, dan
pelaporan mengenai situasi kondisi negara penerima
5. Konsuler dan protokol
6. Pembuatan hukum untuk a.n.
Negara dan Pemerintah RI dengan negara Penerima
7. Kegiatan manajemen
kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal
8. Perwakilan, komunikasi dan
persandian
9. Fungsi-fungsi lain sesuai
dengan hukum dan praktek internasional.
Susunan organisasi Perwakilan
Diplomatik RI di luar negeri :
1. Unsur pimpinan, yakni Duta
Besar LBBP atau Wakil Tetap RI, dan Kuasa Usaha Tetap. Kedua unsur ini disebut
Perwakilan Diplomatik.
2. Unsur pelaksana, yakni Pejabat
Diplomatik, dan Atase Pertahanan dan/atau Atase Teknis pada perwakilan
Diplomatik tertentu.
3. Unsur penunjang, yakni
Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Diplomatik.
Pembukaan dan penutupan Kantor
Perwakilan Diplomatik atau Perwakilah Konsuler di negara lain atau pada
organisasi internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Pelaksana Keppres tersebut dilakukan oleh Menlu. Pengangkatan Konsul Jendral
Kehormatan dan Konsul Kehormatanditetapkan dengan Keppres atas usul Menlu.
Peranan Organisasi
Internasional
Menurut UU No. 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional, bahwa organisasi internasional adalah
organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan
mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Misalnya, PBB,
ASEAN, OPEC, Palang Merah Internasional, dsb.
1. PBB didirikan tanggal 24 Oktober
1945. Tujuannya adalah :
a. menciptakan perdamaian dan
keamanan internasional
b. memajukan persahabatan
antarbangsa
c. mewujudkan kerjasama
internasional dlm memecahkan persoalan internasional
d. menjadikan PBB sebagai pusat
usaha dalam merealisasika tujuannya
2. Fungsi dan Peran PBB
a. Fungsi Proteksi, memberi
perlindungan kepada seluruh anggota
b. Fungsi Integrasi, forum
pembinaan persahabatan dan persaudaraan bangsa-bangsa
c. Fungsi Sosialisasi, sarana
penyampai nilai-nilai dan norma kepada semua anggota
d. Fungsi Pengendali Konflik,
diharapkan dapat mengendalikan konflik antaranggota
e. Fungsi Kooperatif, diharapkan
mampu membina kerja sama di segala bidang
f. Fungsi Negoisasi, dapat
memfasilitasi perundingan antar negara
g. Fungsi Arbitrase,
menyelesaikan masalah secara hukum yang timbul antar anggota
Bukti keberhasilan PBB
1. bidang keamanan, perdamaian,
dan kemerdekaan
2. bidang ekonomi, sosial, dan
budaya
3. bidang hukum dan kemanusiaan
3. Peranan ASEAN
ASEAN didirikan melalui Deklarasi
Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh 5 negara, Indonesia, Malaysia,
Singapura, Filipina, dan Thailand.
Tujuan ASEAN :
1. mempercepat pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, serta perkembangan kebudayaan
2. meningkatkan perdamaian dan
stabilitas regional
3. meningkatkan kerjasama yang
aktif serta saling membantu satu sama lain dalam masalah-masalah kepentingan
bersama
4. saling memberi bantuan dalam
sarana-sarana latihan dan penelitian
5. bekerjasama dalam hal
pertanian dan industri
6. meningkatkan studi-studi
tentang Asia Tenggara
7. meningkatkan kerjasama dengan
organisasi-organisasi internasional
F. Menghargai Kerja Sama dan
Perjanjian Internasional
1. Bentuk-bentuk Kerja Sama dan
Perjanjian Indonesia dengan Negara lain
a. Indonesia mendukung kerja sama
di berbagai kawasan
1) menyelenggarakan Konferensi
Asia Afrika tahun 1955, dan menghasilkan Dasasila Bandung.
2) mengirimkan pasukan Garuda
bergabung dengan pasukan PBB
3) menyeru kepada negara adikuasa
untuk tidak melakukan tindakan fatal
4) menyepakati untuk membentuk
OPEC selanjutnya Indonesia bergabung
5) memprakarsai terbentuknya
ASEAN, awalnya 5 anggota, sekarang 10 negara
b. Indonesia dan Beberapa
Perjanjian Internasional
1) Indonesia-Belanda tentang
penyerahan Irian Jaya ditandatangani di New York pada tanggal 15 Agustus 1962.
2) Indonesia-Australia tentang
perbatasan, ditandatangani di Jakarta 12 Feb 1973
3) Indonesia-Malaysia tentang
tentang normalisasi hubungan, ditandatangani di Jakarta tanggal 11 Agustus 1966
4) Indonesia-Cina tentang
normalisasi hubungan diplomatik
5) Indonesia-Cina tentang
penyelesaian masalah dwikewarganegaraan
6) Beberapa perjanjian Indonesia
dengan negara tetangga tentang garis batas landas kontinen, misalnya; dengan
Malaysia, Muangthai, Australia, Singapura.
2. Bersikap Positif terhadap
Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
a. menyadari tentang faktor
kebutuhan hidup, karena tidak mungkin manusia bisa mencukupi kebutuhannya
sendiri tanpa bekerjasama dengan manusia lain.
b. sebagai bangsa yang beradab
kita harus bersikap positif terhadap kaidah-kaidah yang dibentuk melalui
perjanjian kerjasama, baik bilateral maupun multilateral
c. bersikap dan berpikiran
positif (positive thinking), artinya kita tidak pernah memikirkan atau
berpraduga yang jelek kepada bangsa atau negara lain yang kita ajak bekerja
sama sebelum ada bukti atau fakta yang menunjukkan bahwa apa yang dilakukan
oleh negara itu merugikan negara kita.
d. bersikap dan bertindak
positif, ucapan kita atau pernyataan kepada orang lain atau negara lain harus
mencerminkan etika agar tidak menyinggung perasaan bahkan menyakitkan, setiap
negara harus selalu berpegang pada aturan yang berlaku, memahami dan
melaksanakan kesepakatan bersama (asas Pacta Sunt Servanda), tidak
sewenang-wenang apalagi merugikan negara lain.
Organisasi Internasional
A. PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945
diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan
Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang
sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk
membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab,
Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah
Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar
bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia
lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta
aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan
penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa
dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki
kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam
PBB
3. Negara-negara menyelesaikan
perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari
penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota
PBB. Fungsinya sebgai forum untuk
membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang
setiap tahun. Keputusannya tidak
mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena
merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security
Council) :
Adalah badan PBB yang
fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Anggaotanya 15 negara
yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika
serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk
masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki
hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14
anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias
dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
(Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari
54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk
masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini
adalah bertanggug jawab atas kegiatan social
PBB. Bersidang setiap tahun
selama satu bulan. Dewan ini
merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi,
masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.
Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health
Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour
Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture
Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations
educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF
(United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di
selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship
Council) :
Dewan ini bertugas
menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah
yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas
jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar
Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara
bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan
Turki seperti Jordania dan Palestina.
Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November
1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di
selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan
perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi,
sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan
saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan
masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional
(International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan
internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara
yang diajukan kepadanya. Terdiri 15
hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di
Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat
mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di
bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute
Mahkamah Internasioanl dengan syarat
yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional
selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis
Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas
satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized
Agencies) :
1. ILO (International Labour
Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa,
Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian
abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat
perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture
Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada
tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan
meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan
dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations
educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946
bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini
bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan
kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health
Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7
April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan
yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of
Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan
internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu
pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan
penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary
Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945
bermarkas di Washington, Amerika Serikat.
Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan
internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system
pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil
Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan
pos sedunia.
9. ITU (International
Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade
Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai
bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization)
Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South
East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk
berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5
tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat
Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu
ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum
Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu
keamanan di wilayah Asia Pasifik.
Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau
dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru
Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi,
soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan
stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah
yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik,
pengetahuan dan administrasi.
4. Salng memberi bantuan dalam bentuk
saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan
pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi
dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976
strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para
kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi
Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam
ASEAN. Didahului dengan pertemuan para
menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu
siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan
koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah
siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah
dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah
siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang
keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM)
yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi
seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan,
perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi
tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran
manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri
ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member
nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan
jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian
Internasional bagi Indonesia :
A. Mamfaat keraja sama
Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi
Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui
Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di
Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk
menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : - Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar
Perjanjian Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke
Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari
tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda
melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian
Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara
kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI
melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut
territorial Negara pantai dan Negara
kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona
Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak
berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian
batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas
kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas
kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut
arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis
batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands
kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas
wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
2. Laut territorial : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen : 800.000 km
4. ZEE :
2.500.000 km
0 Response to "Macam- Macam Perjanjian Internasional | Pkn Bab 4. Kls XI"
Post a Comment