ALASAN PEMBERHENTIAN KARYAWAN | ekonomiakuntansiid
Alasan dilakukannya Pemberhentian Karyawan
Malayu SP. Hasibuan (2003) menyebutkan beberapa alasan
karyawan diberhentikan dari perusahaan, yaitu :
a. Undang-Undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang
karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan,
antara lain anak-anak dibawah umur, karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang
b. Keinginan Karyawan
alasannya :
Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang
tua
Kesehatan yang kurang baik
Untuk melanjutkan pendidikan
Untuk bewirausaha
Balas jasa terlalu rendah
Mendapat pekerjaan yang lebih baik
Suasana dan lingkungan pekerjaan yang
kurang serius
Kesempatan promosi yang tidak ada
c. Keinginan Perusahaan
Disebabkan :
Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya
Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik
Melanggar peraturan dan tata tertib
perusahaan
Tidak dapat bekerja sama dan konflik
dengan karyawan lainnya
Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
d. Memasuki masa Pensiun
Undang-undang mempensiunkan seseorang
karena telah mencapai batas usia dan masa kerja
tertentu. Usia kerja seseorang
karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atau seseorang
dapat
dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut
sudah tidak
mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan
masa pengalaman kerja
minimal 15 tahun
e. Meninggal Dunia
f. Perusahaan Dilikuidasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan
diatur dengan peraturan
perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk
menentukan apakah benar atau tidak
perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus
didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan.
Alasan Perusahaan dilarang melakukan Pemberhentian
Oleh karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian,
maka pemerintah telah mendapatkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam
undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan:
a. Pekerja berhalangan masuk karena sakit
b.
Pekerja mengerjakan ibadah yang
diperintahkan agamanya
c.
Pekerja menikah
d.
Pekerja dalam keadaan sakit
akibat kecelakaan kerja menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penyembuhannya belum dapat dipastikan
e. Pekerja mendirikan, menjadi
anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat
pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha,
atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
f. Karena perbedaan yang paham,
agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau
status perkawinan.
g. Pekerja yang mengadukan
pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan
tindakan pidana kejahatan.
Fungsi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Mengurangi biaya tenaga kerja
2.Menggantikan kinerja yang buruk. Bagian integral dari manajemen adalah mengidentifikasi kinerja yang buruk dan membantu meningkatkan kinerjanya.
3. Meningkatkan inovasi. PHK meningkatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan , yaitu :
Pemberian penghargaan melalui promosi atas kinerja individual yang tinggi.
Menciptakan kesempatan untuk level posisi yang baru masuk.
Tenaga kerja dipromosikan untuk mengisi lowongan kerja sebgai sumber daya yang dapat memberikan inovasi/menawarkan pandangan baru.
4.Kesempatan untuk perbedaan yang lebih besar. Meningkatkan kesempatan untuk mempekerjakan karyawan dari latar belakang yang berbeda-beda dan mendistribusikan ulang komposisi budaya dan jenis kelamin tenaga kerja.
1. Mengurangi biaya tenaga kerja
2.Menggantikan kinerja yang buruk. Bagian integral dari manajemen adalah mengidentifikasi kinerja yang buruk dan membantu meningkatkan kinerjanya.
3. Meningkatkan inovasi. PHK meningkatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan , yaitu :
Pemberian penghargaan melalui promosi atas kinerja individual yang tinggi.
Menciptakan kesempatan untuk level posisi yang baru masuk.
Tenaga kerja dipromosikan untuk mengisi lowongan kerja sebgai sumber daya yang dapat memberikan inovasi/menawarkan pandangan baru.
4.Kesempatan untuk perbedaan yang lebih besar. Meningkatkan kesempatan untuk mempekerjakan karyawan dari latar belakang yang berbeda-beda dan mendistribusikan ulang komposisi budaya dan jenis kelamin tenaga kerja.